Semua kandungan di dalam blog ini adalah dari tulisan Ustaz Adi Yanto Meridukansurga di laman Facebooknya. Saya sekadar mencuba menghimpunkannya untuk manfaat semua umat. Terima kasih kepada Ustaz Adi yang memberikan keizinannya - Tulus dari Cipher.

21 Feb 2014

MENCINTAI ISTERI ORANG!



 

SEBUAH PERTANYAAN DI INBOK DARI SAHABAT FACEBOOK SAYA...!

MENCINTAI ISTERI ORANG


Assalamualaikum Ustadz .. kebetulan saya mendapat curhatan sekaligus pertanyaan dari teman saya..
curhat&pertanyaannya begini:
dia tengah jatuh cinta kpada wanita yg bekerja di luar negri dan kebetulan wanita ini telah pun bersuami, parahnya si wanita ini pun telah jatuh cinta kepada teman saya. Karna hubungannya
dg si suami sudah tak harmonis lg sebelum kenal dg teman saya ini.
saya sudah memperingatkan bahwa dia telah salah besar dg mencintai istri orang. juga secara tak langsung mengajak/menyuruh wanita ini untuk curang&nusyuz pd suaminya.
bagaimana menurut islam ttg ini ustadz. ..? mohon jawabannya agar saya bisa menjelaskan lbh detail menurut islam kpda dia.
Syukron. ..


Jawab :
Wa'alaikumsalam....

Ada kemungkinan adanya hubungan "spesial" yang terjalin antara seorang pemuda wan wanita yang telah bersuami tersebut, dan bisa jadi keduanya berpacaran. Apabila demikian kenyataannya maka sungguh keduanya telah melakukan dosa.

Pacaran seperti zaman sekarang ini adalah perbuatan terlarang dalam Islam, karena dalam pacaran ada tindakan-tindakan yang menyelisihi syariat, diantaranya:

1. Khalwat, yaitu berduaan tanpa ada mahram yang menemani, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:.

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” HR. Bukhari no.5233 dan Muslim no.1341

2. Melihat kepada lawan jenis yang bukan mahram dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i, Allah ta'ala berfirman dalam surat an-Nur ayat 30-31:.

“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya”

3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, berbicara dalam hal yang tidak diperlukan dan hal lainnya yang akan lebih jelas bila kita memperhatikan sabda Rasulullah shallallahu alihi wa sallam berikut:.

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagiannya untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”HR. Muslim no.2657

Meski zina Tangan tidak seperti zina Farj tapi itu tetaplah dosa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, karena julukan untuk perbuatan tertentu dengan julukan yang sama dengan julukan perbuatan yang haram menunjukkan bahwa perbuatan pertama dihukumi dengan hukum perbuatan kedua (haram)

4. Secara umum pacaran mengantarkan dua sejoli ke arah perzinahan, dan semua yang mengantarkan kepada zina dilarang oleh Allah ta'ala. Dia berfirman di surat al-Isra' ayat 32:.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Kalau dikatakan: Jika point-point diatas bisa dihindari maka pacaran tersebut boleh. Kami katakan bahwa itu tidak mungkin karena kalaupun amalan anggota badan dhohir bisa dijaga tapi syahwat yang ada dalam batin tidak bisa dihindari ketika dua sejoli sedang dimabuk asmara, dan jika demikian maka perbuatan itu bisa dikategorikan zina hati sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Setelah membawakan hadits di point 3 di atas syaikh Utsaimin menerangkan tentang zina hati:
Condong dan suka terhadap perkara ini yakni keterkaitan (hati) dengan wanita (yang tidak halal baginya.pent) inilah zina hati, sedangkan kemaluan membenarkan itu atau mendustakannya. Syarh Riyadhusshalihin 6/358

5. Khusus untuk kasus "berhubungan" dengan wanita yang masih bersuami -sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan- ada tambahan point yang diharamkan, yakni laki-laki tersebut kemungkinan besar menjadi sebab perceraian wanita itu dari suaminya, sedangkan perbuatan memisahkan seorang suami dari istrinya adalah perbuatan yang sangat disukai iblis. Dalam salah satu riwayat disebutkan:

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat kepada Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: 'Aku telah melakukan ini dan itu.' Iblis menjawab: 'Kau tidak melakukan apa pun.' Lalu yang lain datang dan berkata: 'Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.' Beliau bersabda: "Iblis mendekatkan setan itu kepadanya lalu berkata: 'Bagus kamu. HR. Muslim no.2813 dan diririwayatkan oleh yang lain

Dengan demikian sudah jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita tersebut adalah sesuatu yang diharamkan, dan seharusnya keduanya segera berhenti dan bertaubat kepada Allah ta'ala atas dosa dan kesalahan mereka sebelum datang masa bagi keduanya taubat mereka tidak diterima lagi oleh Allah ta'ala.

No comments:

Post a Comment